ABSTRAK
Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain. Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif. Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.
Kata Kunci: rehabilitasi pada kedudukan semula
JURNAL HUKUM : PROBLEMATIKA MEREHABILITASI KEDUDUKAN ORANG YANG TERSANGKUT PIDANA PADA KEADAAN SEMULA
Post a Comment
Post a Comment