Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen dalam bisnis Fintech di Indonesia, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan terkait. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, para pihak dalam bisnis Fintech terdiri dari penyelenggara bisnis Fintech (produsen) dan pengguna Fintech (konsumen). Hubungan para pihak dalam bisnis Fintech terjadi karena adanya perjanjian elektronik. Perlindungan terhadap data pribadi konsumen Fintech diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai data yang harus dilindungi telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Fintech; Hubungan Hukum; Perlindungan Hukum; Data Pribadi Konsumen.
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment