gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG  NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)

Abstrak
Penelitian ini membahas pergeseran fungsi dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pengaruh pergeseran tersebut khususnya bagi Badan Permusyaratan Desa Kunjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah pergeseran kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa memberikan pengaruh kepada Badan Permusyawaratan DesaKunjang yaitu pertama, Badan Permusyawaratan Desa Kunjang tidak lagi menjadi unsur penyelenggara pemerintahan desadan sebagai “mitra” kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Kunjang. Kedua, fungsi pengawasan menjadi fungsi utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang, berbeda dengan fungsi legislasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Pemerintah Desa Kunjang dan bukan menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang.

Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa; Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa; Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
JURNAL HUKUM : PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG  NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)
JURNAL HUKUM : PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG  NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)

Related Posts

Post a Comment