Abstrak
Dari 3 (tiga) pilar industri keuangan, bank memiliki peran yang lebih penting. Goncangan terhadap bank, akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Sekalipun Indonesia memiliki kesejarahan pengaturan penjaminan nasabah bank sejak tahun 1973, akan tetapi perhatian secara serius baru diberikan sejak tahun 1998 ketika Indonesia mengalami krisis moneter. Penelitian ini difokuskan pada optik kesejarahan lembaga penjaminan simpanan nasabah di Indonesia. Penelitian normatif dengan pendekatan kesejarahan dan dipadukan pendekatan perbandingan, menghasilkan simpulan bahwa perkembangan lembaga penjaminan nasabah bank dapat dipilah menjadi 3 (tiga) periode yang masing-masing menggunakan pola blanket guarantee dan limited deposit insurance. Perbandingan dengan Singapore of Deposit Insurance Company (SDIC) menghasilkan lesson learning perlunya Indonesia mengembangkan penjaminan yang mencakup Industri Keuangan Bukan Bank dan menerapkan sistem agregat.
Kata Kunci: Nasabah; Penjaminan; Bank; Blanket Guarantee; Limited Deposit Insurance.
JURNAL HUKUM : PENJAMINAN SIMPANAN DARI WAKTU KE WAKTU (STUDI PENJAMINAN SIMPANAN DI INDONESIA)
Post a Comment
Post a Comment