ABSTRAK
Kasus pemberhentian Rektor Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane periode 2011- 2015 berbeda dengan kasus serupa pada umumnya, karena tidak hanya dilakukan oleh pihak Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) melainkan juga adanya keterlibatan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara yang secara bersamaan juga berposisi sebagai Ketua Dewan Pembina YPGL. Terdapat dua fokus masalah yang diulas dalam penelitian ini, Pertama, bagaimana konstruksi kewenangan Bupati Aceh Tenggara dalam Pengelolaan UGL, Kedua, apakah pemberhentian Prof. Hasnudi sebagai Rektor UGL sesuai dengan kaidah hukum administrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, Bupati Aceh Tenggara tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan UGL berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sisdiknas. Tindakan Bupati Aceh Tenggara secara formal dalam pengelolaan UGL dan YPGL bahkan sesuatu yang terlarang, namun konstruksi kewenangan Bupati Aceh Tenggara dalam pengelolaan UGL dapat dikonfirmasi melalui Undang-Undang tentang Yayasan dimana YPGL yang menaungi UGL didirikan oleh Pemda Aceh Tenggara. Kedua, pemberhentian Rektor UGL periode 2011-2015 tidak sesuai dengan kaidah hukum administrasi negara, tepatnya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kecermatan, asas permainan yang layak (fair play) dan asas kepastian hukum.
Kata Kunci: Pemberhentian Rektor, Perguruan Tinggi, Universitas Gunung Leuser
JURNAL HUKUM : PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS GUNUNG LEUSER (UGL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
Post a Comment
Post a Comment