Ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi terus mengalami perubahan terutatan tentang lembaga yang bertugas untuk menegakan hukum Nasional. Jauh sebelum reformasi, para pemikir negara Indonesia bersikeras untuk menambah kewenangan menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Proses sejarah malahirkan pembentukan dual yudiction lembaga yudikatif direalisasikan kedalam dua lembaga yudikatif yakni Supreme Court (MA) dan Contitutional Court (MK). Pengaruh para pendiri negara Indonesia menjadikan pembentukan lembaga yudikatif diwarnai berbagai pengaruh terutama dari negara-negara yang memiliki lembaga dalam menilai produk hukum yang dibuat oleh legislatif. Melalui teori Dual Yuridiction lembaga yudikatif sesua fakta ketatnegaraan Indonesia sangat menarik untuk mendapatkan perhatian. Teori tersebut digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji permasalahan ketatanegaraan. Selain itu juga menggunakan penelitian yang meninjua dan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan pembahasan. Lembaga yudikatif memiliki peran berbeda dan mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum nasional. Sejarah Ketatanegaran Indonesia pada dasarnya telah memainkan peranannya dalam perpolitikan di Indonesia. Ketatanegaraan Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh A Model Islamic Contitution pada amandemen. Hasilnya, Indonesia pada dasarnya bukan negara Islam melainkan negara yang mengadapsi beberapa ketentuan konstitusi Islam yang kemudian disesuaikan dengan ranah keIndonesiaan. Peran tersebut saat sekarang telah direalisasikan dalam sebuah lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai amanah UUD 1945 hasil amandement.
Kata Kunci: A Model Islamic Contitution, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dual Yuridiction
JURNAL HUKUM : A MODEL ISLAMIC CONSTITUTION DALAM PENGAWALAN KONSTITUSI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment