Abstrak
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah menjadi sarana penyelesaian sengketa utang- piutang yang berlaku universal di dunia perniagaan. Namun, ketika terjadi sengketa di antara kreditor dan debitor, klausula arbitrase yang telah disepakati di dalam perjanjian utang-piutangnya dimungkinkan untuk disimpangi dengan mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan niaga. Tulisan ini hendak mendiskusikan bagaimana klausula arbitrase dalam perkara kepailitan dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Finansial Distress dalam hukum kepailitan yang seharusnya diutamakan dalam setiap penyelesaian perkara kepailitan. Penelitian ini menemukan adanya ketidakharmonisan antara UU Arbitrase dan UU Kepailitan di Indonesia dalam konteks pengutamaan prinsip penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan prinsip lembaga kepailitan sebagai sarana untuk menolong debitor yang beritikad baik. Namun demikian, putusan pengadilan niaga masih ada yang konsisten menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan yang di dalam perjanjian bisnis di antara kreditor dan debitornya telah berisi klausula arbitrase.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa; Arbitrase; Kepailitan; Pengadilan Niaga.
JURNAL HUKUM : KAJIAN YURIDIS KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERKARA KEPAILITAN
Post a Comment
Post a Comment