Penelitian ini menganalisis berbagai peraturan di Indonesia yang mengatur implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di Indonesia dalam mewujudkan tujuan TJSL untuk pemerataan sumber daya alam. Kajian tersebut dilihat dari sisi penggunaan frasa, subjek yang berkewajiban melaksanakan TJSL, sumber dana, alokasi dana, program yang diinstruksikan, serta orientasi dari pengaturan TJSL itu sendiri. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, maka penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan-peraturan yang ada belum secara konsisten mengatur pelaksanaan dan standar TJSL yang diharapkan oleh negara ataupun pemerintah. Selain itu, menurut Fuller, multitafisir seperti ini akan mengakibatkan tidak berfungsinya produk hukum, dan pada akhirnya menggagalkan pencapaian tujuan TJSL itu sendiri. Atas hal ini, maka diusulkan bahwa pemerintah Indonesia perlu membuat satu peraturan yang secara komprehensif dan khusus mengatur mengenai TJSL agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Kata-kata Kunci: Tanggung jawab sosial dan lingkungan; disfungsi peraturan; pemerataan manfaat
JURNA;L HUKUM : Disfungsi Peraturan Perundang-Undangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia
Post a Comment
Post a Comment