gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KEPULAUAN NATUNA DAN RIAU OLEH SINGAPURA SERTA PENGARUH TERHADAP KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Post a Comment
JURNAL HUKUM : TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KEPULAUAN NATUNA DAN RIAU OLEH SINGAPURA SERTA PENGARUH TERHADAP KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak
Kedaulatan suatu negara adalah kekuatan negara tertinggi di negara itu bagaimana mengatur dan menegakkan hukum di wilayah itu. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia tidak berdaulat atas wilayah itu, khususnya wilayah udara. Wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna hingga 1946 dikendalikan oleh Flight Information Region (FIR) Singapura. Ini berarti bahwa setiap penerbangan di wilayah udara itu harus mendapat izin dari Singapura, termasuk Indonesia sendiri. Indonesia seharusnya memerintah seluruh wilayah Indonesia tanpa mendelegasikan kepada pihak manapun. Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Tinjauan Yuridis Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Natuna dan Riau Oleh Singapura Serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitan ini bertujuan untuk menganalisa berdasarkan hukum positif penyebab ruang udara Kepulauan Natuna menjadi wilayah pengelolaan FIR Singapura, serta bagaimana pengaturan navigasi udara di Indonesia. Selanjutnya, untuk menentukan implikasi delegasi wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna ke FIR Singapura terhadap kedaulatan Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data didukung oleh sumber data primer, sekunder dan tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi literatur dan studi data menggunakan metode deduktif yaitu dengan menganalisis masalah-masalah yang bersifat umum dan kemudian ditarik ke suatu kesimpulan secara khusus berdasarkan teori yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum perjanjian FIR Tahun 1973 diatas perairan Natuna, pengaturan navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia, implikasi delegasi wilayah udara dan Natuna ke Singapura FIR terhadap Indonesia.

Kata kunci: FIR, perjanjian Indonesia-Singapura, Kepulauan Natuna, Kedaulatan Indonesia

JURNAL HUKUM : TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KEPULAUAN NATUNA DAN RIAU OLEH SINGAPURA SERTA PENGARUH TERHADAP KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

JURNAL HUKUM : TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KEPULAUAN NATUNA DAN RIAU OLEH SINGAPURA SERTA PENGARUH TERHADAP KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Related Posts

Post a Comment