Bagi pegawai negeri sipil penentuan kewajiban oleh suami kepada bekas istri dan anak diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, yaitu: Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagaian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Kewajiban yang ditentukan oleh pasal 8 huruf a Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak bekas istri dan anak-anak setelah terjadinya perceraian yang dikehendaki oleh pegawai negeri sipil. Namun kenyataan di lapangan, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada isteri dari suami yang pegawai negeri sipil dan sudah beberapa tahun mendapatkan putusan cerai dari pengadilan agama, artinya perkawinan sudah putus melalui cerai talak dan suami yang pegawai negeri sipil tadi tidak melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut baik kewajiban kepada mantan isteri maupun anak-anak mereka. Padahal mantan isteri menunggu etikat baik dari suami pegawai negeri sipil tersebut untuk memenuhi kewajibannya minimal kepada anak-anak mereka yaitu biaya hidup, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan kebutuhan anak-anak lainnya. Tetapi snagat disayangkan mulai putusan pengadilan agama yang dijatuhkan pada tanggal 05 nopember 2014 sampai pada tanggal 20 Oktober 2016 suami pegawai negeri sipil tidak melaksanakan kewajibannnya baik kepaad mantan isteri maupun hak anak-anaknya. Sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan. Sanksi Pegawai Negeri Sipil tertuang pada pasal 6 PP No 53 tahun 2010 tentang Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi sebagai berikut : Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Putusan, Sanksi
JURNAL HUKUM : SANKSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN KEPADA ANAK DAN BEKAS ISTRI PASCA PUTUSAN CERAI
Post a Comment
Post a Comment