Abstrak
Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan, dan penyusunan konsep peraturan perundang- undangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahap pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan. Tidak adanya mekanisme yang pasti mengenai tahapan sinkronisasi dan harmonisasi, serta dipisahkannya proses tersebut ke dalam dua lembaga, mengakibatkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi tidak maksimal, karena upaya sinkronisasi dan harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilakukan secara sistemik dan terpadu. Hal itu berdampak pada kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan yang merupakan tujuan dari sinkronisasi dan harmonisasi.
JURNAL HUKUM : Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Post a Comment
Post a Comment