Abstrak
Tulisan ini berangkat dari anggapan adanya salah kaprah dalam penggunaan istilah putusan sela yang diadopsi dari hukum acara pidana dan perdata. Istilah putusan sela dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki konsepsi yang berbeda dengan yang diatur dalam hukum acara pidana dan perdata. Salah satu bentuk perbedaannya adalah terletak pada lingkup materi yang menjadi ranah untuk dapat dijatuhkan putusan sela. Putusan sela dalam hukum acara pidana maupun perdata tidak menyangkut mengenai materi pokok perkara, dimana dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi putusan sela justru berkenaan dengan materi pokok perkara. Disamping itu, dalam praktek berkembang pengertian bahwa putusan sela tidak hanya difungsikan sebagai bagian dari proses pembuktian tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme penjatuhan sanksi atas adanya pelanggaran pemilu yang menisbikan nilai demokrasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meluruskan dan merumuskan kembali konsepsi mengenai putusan sela berdasarkan pengalaman empiris yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum selama ini. Oleh karenanya, kajian ini juga mengajukan usulan untuk pembenahan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya pengaturan mengenai putusan sela.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan Sela, Pemilihan Umum, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
JURNAL HUKUM : PUTUSAN SELA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Post a Comment
Post a Comment