Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguatkan posisi Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan hukum pemilu. Selain tindak pidana pemilu, kewenangan lain yang dimilikinya adalah menindak dan memutus pelanggaran administrasi, padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan kombinasi dari penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis. Adapun pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normatif. Penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan; bagaimana penyelesaian proses sengketa pemilu, dan bagaimana sistem penegakan hukum sengketa pemilu di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu berada di Bawaslu yang putusannya bersifat final dan mengikat, akan tetapi pada prakteknya dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negarabdan berakhir di Mahkamah Agung melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
JURNAL HUKUM : Problematika Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Era Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Post a Comment
Post a Comment