Abstrak
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Permasalahannya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap produk makanan khas daerah di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang? Bagaimana hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap produk makanan khas daerah di Kota Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa produk-produk makanan khas daerah maupun variasinya yang ada di Kota Pekanbaru dilindungi sebagai sebuah rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang karena bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang tersebut, maka ada sanksi pidana yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap rahasia dagang di Kota Pekanbaru yaitu tidak ada peraturan daerah yang dibuat secara khusus untuk mengatur dan melindungi makanan khas daerah, pelaku usaha tidak mengetahui dan memahami hukum mengenai rahasia dagang, serta makanan khas daerah merupakan warisan kebudayaan masyarakat yang diajarkan secara turun-temurun dan diwariskan dari generasi ke generasi tanpa didaftarkan haknya.
Kata Kunci: Makanan Khas Daerah, Rahasia Dagang, Perlindungan Hukum
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK MAKANAN KHAS DAERAH DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Post a Comment
Post a Comment