Abstrak
Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data Dinas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2016 jumlahnya mencapai 238.619 Unit yang terdapat UMKM yang ada di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut terdapat berbagai jenis usaha UMKM seperti : Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Dari kecendrungan tersebut akan menimbulkan potensial besar permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila UMKM tidak mendafatarkan Merek Dagangnya, dan akan mempengaruhi perkembangan usaha UMKM nantinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini mengkaji mengenai fakta-fakta empiris yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan sudah adanya fasilitas dan bantuan dari pemerintah akan tetapi belum dimasimalkannya oleh pelaku UMKM oleh sebab itu pemerintah perlu peningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam proses pendafataran merek dagang
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, UMKM, Merek Dagang, Pendaftaran Merek Dagang
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM UMKM MELALUI PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Post a Comment
Post a Comment