Abstrak
Pembiayaan Sekunder Perumahan merupakan suatu alternatif pembiayaan yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pembiayaan Sekunder Perumahan ini memiliki tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang rata-rata memiliki penghasilan menengah ke bawah untuk mampu memiliki rumah sendiri. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bentuk perlindungan hukum terdapat upaya terhadap hak-hak harus dilindungi dan terdapat kewajiban harus dilaksanakan untuk kemudian di bentuk di dalam norma atau hukum itu sendiri dapat berjalan secara efektif, adil, dan bermanfaat.
Kata kunci : Perlindungan hukum, nasabah, investor, pembiyaan sekunder
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Post a Comment
Post a Comment