Abstrak
Bank sebagai salah satu penggerak perekonomian negara salah satu fungsinya menyalurkan kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada masyarakat diikuti dengan penyerahan fixed asset untuk dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan oleh bank sehingga kredit bisa terlunaskan dengan baik apabila ada kegagalan pembayaran utang. Ketika debitur memiliki lebih dari 1 kreditur dan tidak mampu melunasi utang-utangnya saat jatuh tempo dan pihak ketiga meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga maka akan menghambat bank untuk mengeksekusi jaminan. permasalahannya yang ada apa perlindungan hukum terhadap Bank jika terjadi upaya PKPU dari Pihak Ketiga tersebut. Undang-Undang Kepailitan mengatur kreditor separatis tetap memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya masa penangguhan atau dimulainya keadaan insolvensi.
Kata Kunci : Bank, Debitur Macet, Kredit Macet, Hak Tanggungan dan PKPU
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS UPAYA PKPU(PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG) DARI PIHAK KE 3 (TIGA)
Post a Comment
Post a Comment