Penelitian ini difokuskan pada dua hal rumusan masalah yang meliputi Bagaimana Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang terdapat dalam Putusan M.A.R.I Nomor: 3124K/Pdt/2016 dan Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan M.A.R.I Nomor: 3124K/Pdt/2016. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative dimana data disusun dan diolah secara kualitatif untuk mendapat suatu kebenaran dengan menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dapat dilakukan pemecahan dari suatu masalah dikaitkan dengan teori-teori yang ada. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual beli tanah yang terdapat dalam Putusan M.A.R.I Nomor: 3124K/Pdt/2016 adalah SHM nomor 311 yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 639/Rumbai bukit yang dijadikan Hayatunnupus sebagai agunan di PNM (Persero) tidak bertentangan dengan hukum karena tanah objek perkara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 311 masih atas nama Tergugat I Hayatunnupus dan belum dinyatakan beralih kepada Dahniar karena tidak adanya bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli hingga sampai ke Akta Jual Beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah yang sudah dilunasi dan mengenai Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan M.A.R.I Nomor : 3124K/Pdt/2016 adalah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I HAYATUNNUPUS dan pemohon Kasasi II PT PNM (persero) serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 167/PDT/2015/PT.PBR tanggal 18 Desember 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 174/Pdt.G/2014/PN.PBR tanggal 23 April 2015.
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Tanah, Putusan Mahkamah Agung
JURNAL HUKUM : PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN M.A.R.I NOMOR: 3124K/Pdt/2016
Post a Comment
Post a Comment