Pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menandai adanya perkembangan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang dimulai sejak periode Ordinasi pada masa penjajahan di tahun 1983 sampai dengan adanya periode Reformasi Perpajakan. Perkembangan tersebut berimplikasi terhadap perubahan anatomi sistem pemungutan perpajakan di Indonesia, yaitu beralihnya sistem pemungutan yang bersifat Official Assesment menjadi sistem Self Assesment. Secara umum sistem self Assesment dalam sistem perpajakan dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri ke negara. Dalam koridor pengaturan hukum, sistem Self Assesment diatur pada Pasal 12 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
JURNAL HUKUM : Penyelesaian Kerugian pada Pendapatan Negara melalui Pengungkapan Ketidakbenaran (Suatu Kajian Hukum Doktrinal dalam Sistem Perpajakan)
Post a Comment
Post a Comment