Abstrak
Korupsi merupakah wabah penyakit bagi Indonesia dan bagi seluruh dunia. Korupsi merupakan penylahgunaan uang yang biasah dilakukan oleh pihak-piak tertentu. Korupsi biasah terjadi dalamm ruang lingkup perusahaan maupun dalam ruang lingkup pemerintahan, hal ini dikarenakah mereka merasa kurang dengan apa yang diperoleh dari gaji atau pendapatan mereka yang sudah ditentukan. Korupsi merupakan suatu tindak pidana atau suatu tindakan kriminal, ia tercatat dala Undang-Undang dan apabila ada pelaku korupsi maka akan ada sanksi yang setara dengan apa yang sudah dilakukannya. Pada saat ini para penegak hukum kurang tegas dalam menghadapi masalah serius seperti kasus-kasus korupsi ini, mereka kurang dalam penanganannya salah satu faktornya karena sangat banyaknya para korupsi dan karena malasnya para penegak dalam menanganinya, mereka lebih memilih jalan pintasnya masing-masing yaitu dengan pura-pura tidak tahu menahu apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat ini memang banyak sekali para pelaku korupsi terutama pada kalangan legislatif. Mereka seharusnya mengatur keuangan untuk dapat didanakan kepada para masyarakat atau kepada yang lebih membutuhkan namun tidak seperti itu pada prakteknya, mereka malah mengotak-atik dana yang seharusnya mereka salurkan pada masyarakat. Para penegak hukum pun kurang dalam menangani kasus korupsi terutama pada kalangan legislatif karena biasanya mereka merasa berada di posisi yang lebih atas dan mbisa bermain dengan uang. Bisa dikatakan ada uang ada kebebasan. Solusi untuk hal ini ada di masyarakat, masyarakat perlu dalam membantu kasus-kasus korupsi yang terutama pada badan legislatif, dan kesadaran penuh dari oknum atau para penegk hukum yang sudah sewajibny menjalankan tugasnya untuk memberantas seua kasus-kasus korupsi terutama yang ada di seluruh Indonesia ini.
Kata Kunci: Korupsi, Legislatif, Penegakan Hukum, Masyarakat, Hukum
JURNAL HUKUM : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA LEGISLATIF DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment