gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM

Abstrak
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi, namun dalam kenyataannya hak tersebut dicederai oleh berbagai putusan pengadilan mengenai delik pencemaran nama baik melalui media sosial, salah satunya adalah Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa nomor 341/Pid.2014/PN.SGM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU- XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

JURNAL HUKUM : Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM
JURNAL HUKUM : Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM

Related Posts

Post a Comment