Abstrak
Penelitian ini bertujuan sebagai upaya agar korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap pelaku. Sehingga diperlukan kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana agar posisi korban menjadi lebih aktif guna mewujudkan tujuan pemidanaan untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Dalam KUHP posisi korban pasif, hanya berkedudukan sebagai saksi dari suatu perkara pidana yang semata-mata untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa. Metode penelitian yang digunakan pendekatan normatif atau conseptual approach yang difokuskan untuk mengkaji peran korban dalam pembaharuan hukum pidana guna mewujudkan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian ini menjawab bahwa dalam KUHP posisi korban pasif sehingga tujuan pemidanaan hanyalah bersifat pembalasan/retributive tanpa memperhatikan aspek korban. Selanjutnya pada pembaharuan hukum pidana Indonesia korban lebih mendapat tempat yang proporsional dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap pelaku dengan adanya asas pemaafan oleh korban guna mewujudjan tujuan dan pedoman pemidanaan yang adil.
Kata Kunci: Pemaafan Korban, Pembaharuan Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan
JURNAL HUKUM : PEMAAFAN KORBAN DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment