Abstrak
Penelitian ini di fokuskan dua hal permasalahan pokok yaitu Mengapa wajib cuti bagi petahana di konstruksikan menjadi kewajiban hukum bagi petahana Apa implikasi wajib cuti bagi petahana terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif di mana data yang di kumpulkan dianalisis dengan kalimat- kalimat di kaitkan dengan teori-teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuti kampanye bagi petahana yang di wajibkan di dalam peraturan memberikan penafsiran yang berbeda. Di pemerintah cuti kampanye di maksudkan agar kepala daerah tidak menyalagunakan wewenangnya, tetapi di kalangan petahana cuti kampanye yang di wajibkan itu mengganggu kinerja dari kepala daerah itu sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melihat lebih jauh Konstruksi Hukum Wajib Cuti BagiPetahana merujuk pada implikasi wajib cuti bagi petahana terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dan di fokuskan pada peraturan cuti yang berlaku. Cuti merupakan berarti ketidak hadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Dengan kata lain kepala daerah harus libur dan tidak bekerja dalam masa jabatan dan dapat mengganggu tata kelolaan pemerintaan daearah merujuk kondisi ini perlu ada solusi untuk perbaikan agar peratuaran ini dapat di terimah oleh semua pihak.
Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Implikasi
JURNAL HUKUM : KONSTRUKSI HUKUM WAJIB CUTI BAGI PETAHANA KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XIV/2016
Post a Comment
Post a Comment