Eksistensi kehendak bebas (free will) diperlukan guna melegitimasi secara legal maupun moral pemberian tanggung jawab pidana. Pertanggungjawaban pidana, yang dikonstruksi melalui konsep actus reus dan mens rea, kini mulai dipertanyakan relevansinya oleh pandangan determinisme-kausal karena melalui konsep-konsep itulah pertanggungjawaban moral dan praktik pemidanaan, secara filosofis, dilegitimasi. Determinisme, sebagai suatu pandangan dunia (worldview) yang total, justru menutup ruang bagi eksistensi kehendak bebas. Temuan sains kontemporer dalam bidang genetika, psikologi, dan neurosains kian memverifikasi tesis determinisme, alih-alih memfalsifikasi. Konsep hukum mencerap psikologi-rakyat (folk-psychology) di mana segala perbuatan ditimbang secara etis bahkan oleh orang yang meyakini determinisme-kausal sekalipun. Konsep tanggungjawab dan pemidanaan adalah praktik sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat demi ketertiban, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan penghukuman tidak hanya beralaskan konsep keadilan retributif, tetapi juga berdasarkan asas kemanfaatan (utility) yang bersifat konsekuensialis, dalam arti, hukuman lebih dimaksudkan untuk menghindari potensi terulangnya kejahatan serupa, sehingga menciptakan ketertiban.
Kata Kunci: kehendak bebas, determinisme-kausal, pertanggungjawaban pidana.
JURNAL HUKUM : KEJAHATAN DAN HUKUMAN: TANTANGAN FILOSOFIS DETERMINISME-KAUSAL TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Post a Comment
Post a Comment