United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan karya hukum masyarakat internasional terbesar, terlama, dan terpenting pada abad kedua puluh.1 Sejak tahun 1973 hingga tahun 1982 konferensi hukum laut berlangsung dengan melibatkan lima ribu delegasi dari berbagai macam latar belakang dan dihadiri sekitar 160 negara. Perhatian negara-negara serta berbagai organisasi internasional dalam konferensi hukum laut tidak lepas dari bermacam kepentingan negara dan kesadaran bahwa sebagian besar wilayah bumi berbentuk lautan. Berdasarkan penelitian U.S. Geological Survey, 71 persen wilayah bumi tertutupi air dan 96,5 persennya berada di lautan.2 Hal ini menyebabkan wilayah laut menjadi bagian penting dalam suatu negara, bahkan bagi negara yang tidak berbatasan dengan laut (land-locked state). Laut tidak hanya dilihat sebagai jalur transportasi, melainkan juga sumber kekayaan.
JURNAL HUKUM : Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara terhadap Pulau Buatan dalam Perspektif UNCLOS 1982
Post a Comment
Post a Comment