Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan mengikat perjanjian internasional terhadap Hak Asasi Manusia terkait suksesi negara, dengan rumusan masalah bagaimana pengaturan suksesi negara dalam hukum internasional dan bagaimana kedudukan perjanjian internasional tentang HAM terkait suksesi negara. Terjadinya suksesi negara tentu akan mempengaruhi hak dan kewajiban predecessor state dan successor state dalam perjanjian internasional tentang HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari penelitian asas-asas hukum, penelitian inventarisi hukum positif, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian yang ingin menelaah sikroniasasi suatu peraturan perundang-undangan dan penelitian sejarah. Suksesi negara menurut hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina 1969, Konvensi Wina 1978, Konvensi Wina 1983 dan suksesi negara menimbulkan akibat hukum terhadap public property right, privat property right, arsip negara, utang negara, kewarganegaraan, organisasi internasional, dan claims in tort atau delict. Perjanjian tentang HAM termasuk kedalam perjanjian yang dikecualikan dari berlakunya klausula rebus sic stantibus dan HAM disebutkan dalam konsideran Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1978 tetapi belum terdapat ketentuan pasal yang mengatur mengenai kedudukan perjanjian tentang HAM. Kedudukan perjanjian internasional tentang HAM masih belum memiliki kepastian hukum apakah beralih ke negara suksesor seperti halnya pengaturan mengenai perjanjian tapal batas wilayah yang langsung beralih kepada negara suksesor begitu terjadi suksesi negara, atau tidak.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Hak Asasi Manusia, Suksesi Negara
JURNAL HUKUM : KEABSAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERKAIT KONSEP SUKSESI NEGARA
Post a Comment
Post a Comment