Abstrak
Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Bursa Efek juga mempunyai fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Dualisme fungsi Bursa Efek menimbulkan permasalahan, manakah fungsi utama Bursa Efek, serta bagaimanakah karakteristik SRO Bursa Efek. Bursa Efek berpotensi besar mengalami konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pemegang saham Bursa Efek merupakan Anggota Bursa. Hal ini dapat menyebabkan pengawasan kepada Anggota Bursa tidak objektif dan penegakan hukum menjadi lemah. Kesimpulan yang diperoleh, SRO Bursa Efek merupakan front line responsibility yang ditujukan sebagai penunjang fungsi fasilitator. Pengawasan pemerintah melalui regulator diperlukan untuk meminimalisasi konflik kepentingan SRO Bursa Efek.
Kata Kunci : Self Regulatory Organization, Bursa Efek, Konflik kepentingan.
JURNAL HUKUM : KARAKTERISTIK BURSA EFEK SEBAGAI SELF REGULATORY ORGANIZATION
Post a Comment
Post a Comment