Abstrak
Sistem peradilan pidana merupakan unsur yang signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Pengguna narkotika seyogyanya mendapatkan sanksi pidana yang berat, mengingat korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun. Namun, dari segi penegakan hukum Mahkamah Agung melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 389/Pid.Sus/2015/PN Yyk hanya memuat formulasi yang tidak didukung dengan teori-teori keilmuan, bahkan putusan tersebut tidak mencantumkan keterangan masa penahanan atau ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat Pasal 197 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah mandatory, imperatif dan limitatif dalam putusan hakim, yang bertujuan untuk memberikan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia bagi para pihak. Adapun konsekuensi ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi dalam putusan hakim adalah putusan batal demi hukum.
JURNAL HUKUM : Implikasi Konsep Utilitarianisme dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika: Kajian Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 389/Pid.Sus/2015/PN.Yyk
Post a Comment
Post a Comment