Abstrak
Di Indonesia, pengeluaran organ atau jaringan dari tubuh pasien melalui proses pembedahan
untuk tujuan tercapainya kesehatan bagi pasien merupakan bagian dari pelayanan kesehatan.
Seiring kemajuan layanan kesehatan, timbul pertanyaan mengenai kepemilikan jaringan
tersebut, serta hak dan kewajiban yang terkait dengannya. Hingga saat ini, peraturan terhadap
jaringan tubuh hasil pembedahan belum diatur dengan jelas. Hal ini membuat hak atas
informasi yang terkandung di jaringan tersebut tidak terlindungi serta menjadi rentan untuk
disalahgunakan.
Kata kunci : jaringan, organ, pembedahan, hak
JURNAL HUKUM : HAK DAN KEWAJIBAN TERKAIT JARINGAN HASIL PEMBEDAHAN DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment