Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pertanggungjawaban orangtua terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur dan gagasan terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur. Jenis penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkungan dan diidentifikasi masalah melalui pendekatan yuridis normatif. Pertanggungjawaban orangtua terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Gagasan terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur sebaiknya dialihkan kepada orangtua anak dengan alasan yaitu penanggung jawab akibat pelanggaran pada anak adalah orangtua si anak yang telah lalai dengan keputusannya memberikan kelonggaran berkendara di jalan raya padahal masih di bawah umur. Orangtua dinyatakan sebagai perbantuan terhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turut bertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalam artian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masih menyandang sebagai anak maka ia masih dibawah penguasaan orangtua atau walinya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Orangtua, Pidana Berkendara, Anak.
JURNAL HUKUM : GAGASAN PERTANGGUNGJAWABAN ORANGTUA TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN BERLALU-LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Post a Comment
Post a Comment