gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia

Di Indonesia Desain Industri secara utama dilindungi melalui Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri menjelaskan bahwa: “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
JURNAL HUKUM : Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia
JURNAL HUKUM : Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia

Related Posts

Post a Comment