Artikel ini dimaksudkan untuk secara teoretis mendeskripsikan sebuah fitur geneologis dari ilmu yang karena kedalaman orientatifnya telah menerima penganugerahan Teori Hukum sebuah gelar sebagai “the authentic legal science”, yakni: Ilmu Hukum, terutama dengan memperhatikan kiprah ilmu disebutkan terakhir di forum-forum Jus Dicere. Metode dalam usaha deskriptif ini adalah normatif-teoretikal, sedangkan titik-tolaknya (pendekatannya) adalah cara melihat yang yuridis-interdisipliner dari Teori Hukum, terutama selagi disiplin ilmu teoretis ini harus berteori dengan sisi geneologis dari Ilmu Hukum itu sendiri. Hasil penelitian: (a) secara genetikal, llmu Hukum adalah ilmu yang mengelompokkan diri ke dalam keluarga ilmu-ilmu teknikal, dan oleh karenanya Ilmu Hukum yang sesungguhnya itu dengan bertolak dari keyakinan ini disebut “Teknik Hukum”; (b) Jus Dicere merupakan lahan yang jauh lebih luas di banding Jus Dare, tempat di mana Ilmu Hukum mendemonstrasikan segenap potensi, atau keahlian/keterampilan teknisnya sebagai suatu ilmu yang mandiri secara disipliner; (c) dalam terminologi ini (Teknik Hukum), llmu Hukum tidak sekedar tampil sebagai Teknik Perundang-undangan (Jus Dare); tapi juga sebagai Teknik Penyidikan; Teknik Penuntutan; Teknik Kehakiman; Teknik Kenotariatan; Teknik Beracara; Teknik Advokasi; dan lain sebagainya (Jus Dicere). Akhirnya, bagaimanapun tulisan ini ingin menghadirkan kepada pembacanya sebuah wawasan teoretis yang lebih meyakinkan terkait pengetahuan-pengetahuan teoretis tentang Ilmu Hukum, baik saat diam, ataupun saat bergerak.
Kata Kunci: Ilmu Hukum, Keluarga Ilmu Teknikal, Teknik Hukum, Panggung Jus Dicere
JURNAL HUKUM : DETERMINASI ILMU HUKUM DI PANGGUNG JUS DICERE: SEBUAH TITIK AKHIR POTRET GENEOLOGIS DARI MEDAN PENGOLAHAN HUKUM PRAKTIS, INTRAYUDISIAL DAN EKSTRAYUDISIAL
Post a Comment
Post a Comment