gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : DETERMINASI ILMU HUKUM DI PANGGUNG JUS DICERE: SEBUAH TITIK AKHIR POTRET GENEOLOGIS DARI MEDAN PENGOLAHAN HUKUM PRAKTIS, INTRAYUDISIAL DAN EKSTRAYUDISIAL

Post a Comment
JURNAL HUKUM : DETERMINASI ILMU HUKUM DI PANGGUNG JUS DICERE: SEBUAH TITIK AKHIR POTRET GENEOLOGIS DARI MEDAN PENGOLAHAN HUKUM PRAKTIS, INTRAYUDISIAL DAN EKSTRAYUDISIAL
Abstrak
Artikel ini dimaksudkan untuk secara teoretis mendeskripsikan sebuah fitur geneologis dari ilmu yang karena kedalaman orientatifnya telah menerima penganugerahan Teori Hukum sebuah gelar sebagai “the authentic legal science”, yakni: Ilmu Hukum, terutama dengan memperhatikan kiprah ilmu disebutkan terakhir di forum-forum Jus Dicere. Metode dalam usaha deskriptif ini adalah normatif-teoretikal, sedangkan titik-tolaknya (pendekatannya) adalah cara melihat yang yuridis-interdisipliner dari Teori Hukum, terutama selagi disiplin ilmu teoretis ini harus berteori dengan sisi geneologis dari Ilmu Hukum itu sendiri. Hasil penelitian: (a) secara genetikal, llmu Hukum adalah ilmu yang mengelompokkan diri ke dalam keluarga ilmu-ilmu teknikal, dan oleh karenanya Ilmu Hukum yang sesungguhnya itu dengan bertolak dari keyakinan ini disebut “Teknik Hukum”; (b) Jus Dicere merupakan lahan yang jauh lebih luas di banding Jus Dare, tempat di mana Ilmu Hukum mendemonstrasikan segenap potensi, atau keahlian/keterampilan teknisnya sebagai suatu ilmu yang mandiri secara disipliner; (c) dalam terminologi ini (Teknik Hukum), llmu Hukum tidak sekedar tampil sebagai Teknik Perundang-undangan (Jus Dare); tapi juga sebagai Teknik Penyidikan; Teknik Penuntutan; Teknik Kehakiman; Teknik Kenotariatan; Teknik Beracara; Teknik Advokasi; dan lain sebagainya (Jus Dicere). Akhirnya, bagaimanapun tulisan ini ingin menghadirkan kepada pembacanya sebuah wawasan teoretis yang lebih meyakinkan terkait pengetahuan-pengetahuan teoretis tentang Ilmu Hukum, baik saat diam, ataupun saat bergerak.

Kata Kunci: Ilmu Hukum, Keluarga Ilmu Teknikal, Teknik Hukum, Panggung Jus Dicere

JURNAL HUKUM : DETERMINASI ILMU HUKUM DI PANGGUNG JUS DICERE: SEBUAH TITIK AKHIR POTRET GENEOLOGIS DARI MEDAN PENGOLAHAN HUKUM PRAKTIS, INTRAYUDISIAL DAN EKSTRAYUDISIAL

JURNAL HUKUM : DETERMINASI ILMU HUKUM DI PANGGUNG JUS DICERE: SEBUAH TITIK AKHIR POTRET GENEOLOGIS DARI MEDAN PENGOLAHAN HUKUM PRAKTIS, INTRAYUDISIAL DAN EKSTRAYUDISIAL

Related Posts

Post a Comment