Abstrak
Proporsionalitas adalah prinsip hukum yang tidak hanya membutuhkan kesetaraan hak dan kewajiban di antara para pihak berdasarkan nilai-nilai yang bersaing, tetapi juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan di antara para pihak. Prinsip ini sejalan dengan prinsip Al Musawah dalam kontrak atau perjanjian Islam yang juga memiliki tujuan yang sama: ad ‘adl wa tawazun. Prinsip ini adalah penerapan prinsip itikad baik, prinsip transaksi berdasarkan kejujuran termasuk dalam hal menentukan margin keuntungan. Signifikansi penelitian adalah untuk memberikan peningkatan pengetahuan tentang prinsip proporsionalitas dalam crowdfunding Islam di Indonesia, terutama dalam kontrak pembiayaan dalam teknologi keuangan Islam sebagai skema inovasi bisnis baru. Makalah ini untuk mempromosikan persepsi yang tidak memihak dan untuk menyelaraskan hukum Islam dan hukum Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Metode penelitian menerapkan pendekatan konseptual untuk crowdfunding Islam di bawah prinsip proporsionalitas dalam kontrak pembiayaan.
Kata Kunci: crowdfunding Islam, pembiayaan Islam, prinsip proporsionalitas, prinsip al 'adl wa tawazun, prinsip al musawah.
JURNAL HUKUM : THE CHARACTERISTICS OF PROPORTIONALITY PRINCIPLE IN ISLAMIC CROWDFUNDING IN INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment