Abstrak
Tindak pidana korupsi memiliki dampak yang membahayakan bagi kehidupan bangsa. Bahkan masalah pengentasan korupsi ini belum bisa teratasi hingga sekarang, apalagi di tahun politik ini banyak mantan napi korupsi yang maju dalam kontes politik. Hal ini menyebabkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Apakah dengan diloloskannya mantan napi ini memberikan keadilan bagi demokrasi di Indonesia dan juga apakah dengan diloloskannya mantan napi korupsi sebagai caleg bisa memberikan kemajuan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia atau malah sebaliknya. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menelaah pro kontranya mantan narapidana untuk menjadi caleg. Jenis penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis data secara deduktif. Hasil analisis ditinjau dari teori keadilan John Rawls, telah sesuai dengan HAM dan UU Pemilu, jadi UU Pemilu memberi ruang bagi caleg mantan narapidana korupsi untuk dapat dipilih. Sedangkan ditinjau dari teori moralitas Immanuel Khan, hal ini menyebabkan masyarakat dilema karena di satu sisi para eks koruptor terpenuhi hak pilihnya namun apakah nantinya mereka jika terpilih dapat mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat yang menjunjung kredibilitas, kejujuran, dan memberikan dampak yang positif dalam memajukan bangsa ini. Kata kunci : Caleg, Keadilan, Moralitas
JURNAL HUKUM : ANALISIS PENDEKATAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DAN TEORI MORALITAS IMMANUEL KHAN TERHADAP CALEG MANTAN NARAPIDANA YANG LOLOS SEBAGAI ANGGOTA LEGESLATIF DALAM PEMILU 2019
Post a Comment
Post a Comment