Abstrak,
Transaksi elektronik menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan sekaligus menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah tindak pidana penipuan. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai pengaturan hukum, bentuk dan modus, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat berbagai jenis penipuan yang terjadi di situs jual beli online. Indonesia sudah memberlakukan berbagai peraturan terkait tindak pidana penipuan dalam situs jual beli online. Selain itu, pemerintah, pihak kepolisian dan penyedia situs jual beli online juga telah berusaha mengedukasi dan mengembangkan kebijakan untuk melindungi penggunanya terhadap tindak pidana penipuan.
Kata Kunci: Situs Jual Beli Online, Tindak Pidana Penipuan, Elektronik, Upaya Penanggulangan
JURNAL HUKUM : UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SITUS JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment