Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 mencabut kewenangan bagi Pemerintah untuk membatalkan Perda dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Agung. Akan tetapi, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kemudian justru menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan PerundangUndanganMelalui Jalur Nonlitigasi yang memberikan kewenangan tambahan bagi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan. Pada awalnya kewenangan tersebut tidak ada di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, namun kemudian kewenangan tersebut diberikan dalamPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perluasan kewenangan ini mempunyai potensi inkonstitusional karena tidak sesuai dengan putusan MK, selain itu kewenangan ini juga diadakan sebelum kewenangan tersebut diberikan secara hukum.
Kata Kunci : Kewenangan, Nonlitigasi, Konstitusi
JURNAL HUKUM : Ultra Vires Kewenangan Kemenkumham sebagai Pengadilan Non-Litigasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Post a Comment
Post a Comment