ABSTRAK
Pengaturan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya berupa himbauan dari Sekretaris Daerah (SEKDA) dan tidak ada sanksi khusus yang mengaturnya.Rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan bagaimanakah penegakan hukum bagi pelaku yang menggunakan kendaran dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga jelas ada larangan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kedua, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser utara (PPU). Sehingga dapat diketahui penegakan hukum seperti apakah yang diberikan atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser utara (PPU). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturanperaturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data dilapangan.Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis (hukum) dan bersifat deskriptif analistis.
JURNAL HUKUM TAHUN 2019 : KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAANKENDARAAN DINAS DI LUAR KEPERLUAN DINASDI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (PPU)
Post a Comment
Post a Comment