Abstrak,
Pemikiran hukum Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia adalah fiqh, fatwa ulama, keputusan pengadilan (yurisprudensi) dan perundang- undangan. Proses lahirnya keempat hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Pemikiran hukum Islam yang diadopsi dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia telah lama diproklamirkan oleh para cendekiawan Islam Islam di dunia Islam dengan berbagai macam karya yang telah mereka lahirkan. Para ulama hukum Islam seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama sesudahnya. Keberadaan kearifan lokal menjadikannya bagian dari pertimbangan dalam setiap pemikiran hukum Islam di Indonesia, seperti hukum perkawinan dan pewarisan yang sangat menghormati kehidupan sosial masyarakat, baik yang sudah ada maupun yang berkembang sejak awal dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
JURNAL HUKUM : SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Post a Comment
Post a Comment