ABSTRAK
Pertikaian politik dan bersenjata telah lama usai di Aceh. Berbagai pola penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang pernah dilakukan belum berhasil untuk dituntaskan. Ulasan dalam bentuk tulisan ilmiah ini menyuguhkan konsep rekonsiliasi demi penguatan damai yang konstruktif dan berkesinambungan di Serambi Mekkah. Mengingat pentingnya akses keadilan bagi masyarakat korban konflik yang tak lain sebagai bentuk ikhtiar untuk mengurai benang merah sejarah kekerasan bersenjata dan kemanusiaan yang tidak boleh surut demi rasa keadilan dan pertanggungjawaban terhadap berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang masih menyimpan misteri. Segenap elemen masyarakat saat ini menunggu kepastian jawaban dari akhir sebuah proses panjang, yang kesemuanya itu bermula dari adanya kemauan pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan kemanusiaan ini secara adil dan bermartabat. Tujuan rekonsiliasi sendiri pada akhirnya berujung kepada terketuknya pintu hati sanubari para pelaku untuk mengakui kesalahan sejarahnya.
Kata Kunci: Rekonsiliasi, Peluang, Tantangan.
JURNAL HUKUM : REKONSILIASI DI ACEH PELUANG DAN TANTANGANNYA
Post a Comment
Post a Comment