Abstrak
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah hak atas tanah dibawah tangan tanpa dihadiri oleh saksi dapat dibenarkan oleh hukum dan bagaimana bentuk perlindungan hukum pemegang hak atas tanah terhadap obyek yang sama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normative yang menggunakan pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, apakah 1 Dosen Tetap Fakultas Hukum UNPRI Medan 2 Mahasiswa FH-UNPRI Medan perlindungan hukum di atas telah memenuhi unsur pokok Perlindungan hukum atas tanah pada kenyataannya memiliki sertifikat pada obyek yang sama sehingga dalam hal penguasaan dan pemilikan menimbulkan ketidakadilan. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Sehingga hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang secara hukum berisikan penguasaan dan pemilikan.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Hak atas tanah, Obyek yang sama.
JURNAL HUKUM : Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Objek Yang Sama (Studi Putusan Nomor putusan 55 Pdt. G.2007/PN.RAP)
Post a Comment
Post a Comment