ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota Balikpapan dan apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi anak dapat menjadi korban kejahatan seksual sesama anak.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan oleh korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota Balikpapan dan untuk mengetahui faktor – faktor apa yang melatarbelakangi anak dapat menjadi kejahatan seksual sesama anak.Metode dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian pendekatan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis (hukum) dan dengan sebuah kenyataan fakta-fakta yang terjadi mengenai hal-hal yang bersifat empiris.Hasil dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual yang seharusnya didapatkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yaitu tentang edukasi kesehatan, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Sedangkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi anak pelaku kejahatan seksual disebabkan oleh pergaulan bebas, kurangnya perhatian/ pengawasan orang tua, pengaruh negatif dari teknologi dan akhlak- moral yang semakin menurun.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kejahatan Seksual, Anak
JURNAL HUKUM 2019 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BALIKPAPAN
Post a Comment
Post a Comment