ABSTRAK
Hak Cipta Lagu tidak hanya dianggap sebagai komoditi namun juga dianggap sebagai milik pribadi yang harus diakui dan dilindungi oleh Negara dan Internasional sebagai Hak Asasi Manusia. Di Indonesia perlindungan hukum pada Pemegang Hak Cipta maupun Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Malaysia mempunyai Music Rights Malaysia Berhad. Tujuan dari penelitian dengan pendekatan perbandingan konsep hukum yaitu untuk memberikan informasi tentang perlindungan Hak Cipta Lagu di Indonesia dan Malaysia terhadap permasalahan hukum kedudukan Lembaga perlindungan hak cipta lagu serta penindakan dan upaya hukum adanya pelanggaran hak cipta dalam negeri maupun lintas negara. yaitu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama, LMKN dan MRM mempunyai karakteristik yang sama yaitu sebagai institusi independen dan memiliki kewenangan atributif untuk melakukan upaya hukum atas pelanggaran Hak Cipta Lagu. Kedua, MRM mempunyai jangkauan penarikan royalti yang lebih sempit daripada LMKN. Ketiga, MRM tidak mempunyai kewajiban melakukan mediasi dalam hal perkara tersebut adalah perkara perdata. Keempat, Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh LMKN dan MRM dapat melalui ranah pidana atau jalur litigasi atau arbitrase secara kasuistis. Kelima, penindakan pelanggaran hak cipta lagu lintas negara adalah dengan mengaplikasikan konsep hukum Perdata dan atau Pidana Internasional.
kata kunci : Hak Cipta Lagu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Music Rights Malaysia Berhad, Perlindungan Hukum.
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Post a Comment
Post a Comment