Abstrak,
Pembuktian merupakan hal yang utama dalam pemeriksaan dan penindakan setelah terjadinya perkara pidana. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana khususnya di dalam sidang pengadilan. Peran Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli di bidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Implementasi SCI/Kriminalistik/Forensik dalam olah TKP merupakan jaminan mutu (Quality Assurance) dan kendali mutu (Quality control). Dalam pelaksanaan olah TKP, implementasi tersebut berperan penting terhadap proses menciptakan keyakinan hakim guna penetapan putusan peradilan dan merupakan alat bukti yang sah tidak terbantahkan karena berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam upaya pemeriksaan alat bukti terhadap tindak pidana yaitu: jarak lokasi dari daerah ke Labolatorium Forensik Cabang yang jauh, terbatasnya biaya operasional penyelidikan dan penyidikan, serta kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang diperlukan.
Kata Kunci : Laboratorium Forensik, Tindak Pidana, Penyidikan
JURNAL HUKUM 2019 : PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Post a Comment
Post a Comment