ABSTRAK
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. 1 Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak, bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu berdasarkan fakta di lapangan pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak adalah faktor ekonomi faktor ekonomi, rendahnya penghayatan agama, faktor keluarga, faktor lingkungan/pergaulan, akibat pengangguran, pengaruh media massa khususnya tv dan film asing, pengaruh alcohol, faktor kesempatan. Selain faktor tersebut terdapat faktor-faktor lainya seperti faktor objektif dan faktor subjektif, Penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian hewan diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Ternak
JURNAL HUKUM : PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECURIAN HEWAN TERNAK
Post a Comment
Post a Comment