ABSTRAK
Dalam pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku Cyberporn, Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum yang dapat diterapkan seperti KUPH dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan tindak pidana cyberporn diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Serta Undang-Undang Pornografi yang diatur di Bab VII Pasal 29 sampai dengan Pasal 38.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana cyberporndan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberporn di Wilayah hukum kepolisian daerah Kalimantan Timur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan penerapan terhadap penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberporn di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyajikan hasil analisis mengenai pertanggungjawaban hukum pidana pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberporn.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris.Berdasarkan hasil penelitian penulis di Ditreskrimsus Polda Kaltim belum pernah pornografi atau yang disebut cyberporn sampai ke tingkat pemeriksaan persidangan. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan sosial masyarakat dan kendala dalam proses penegakan hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Cyberporn
JURNAL HUKUM TAHUN 2019 : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORNDI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
Post a Comment
Post a Comment