ABSTRAK
Masih kurangnya tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaksanaan hak memilih WNI yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara. Selain itu akan diteliti juga tentang alternatif pengaturan perlindungan hak memilih warga Negara yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara di negara lain. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum dalam beberapa peraturan. Penelitian ini juga menggunakan perbandingan komparatif yang dilakukan dengan 9 (sembilan) negara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak memilih dalam pemilu sebenarnya dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam pengaturan tentang pemilu legislatif, baik dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang didalamnya alternatif mekanisme pemungutan suara bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar pada saat pemungutan suara baik bagi pemilih di dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan ketidakhadiran pemilih dengan merujuk pada mekanisme yang digunakan di Jerman dengan mekanisme early voting bagi pemilih yang karena sesuatu hal tidak dapat berada pada TPS tempatnya terdaftar.
Kata kunci: absensi; pemilu; pemungutan suara; rakyat.
JURNAL HUKUM2019 : MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA ABSENTEE: UPAYA PERLINDUNGAN HAK PEMILIH PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA
Post a Comment
Post a Comment