Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk menentukan keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap UU No 19 Tahun 2002 berkaitan dengan mekanisme “Jual Putus (Sold Flat)” sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi Nasional di Era Globalisasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif, Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang dilakukan dengan mengkaji dokumendokumen tentang hukum positif. Selanjutnya Metode analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa: (1). titik pertautan sekunder (penentu) keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 berdasarkan ”lexposterior derogat priori” (hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama); (2). Mekanisme “jual putus (sold flat)” dapat menjadi sarana Pembangunan Ekonomi Nasional di Era Globalisasi apabila didukung dengan penegak hukum yang konsisten, sarana fasilitas yang memadai, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum yang kondusif.
Kata Kunci : Jual Putus, UU Hak Cipta, Pembangunan Ekonomi nasional, Era Globalisasi.
Post a Comment
Post a Comment