gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Post a Comment
JURNAL HUKUM : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Abstrak
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan tentang pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, penguatan itu terlihat dari semakin berkurangnya kewenangan dekonsentrasi yang dimiliki oleh pemerintah didaerah. Penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam bidang desentralisasi dapat dilihat dari semakin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai daerah otonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan tulisan ini diharapan dapat memperkuat suatu masalah kewenangan yang ada pada pemerintah daerah pasca amandemen UUD 1945. Dari hasil studi yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kewenangan pemerintah daerah pasca amandemen disamping secara tegas diatur dalam UUD 1945 juga diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Amandemen UUD 1945

JURNAL HUKUM : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
JURNAL HUKUM : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Related Posts

Post a Comment