gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Post a Comment
JURNAL HUKUM : IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Abstrak
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan perjanjian. Dari ketentuan diatas dapat diperhatikan bahwa dalam mendirikan Perseroan Terbatas harus ada paling sedikit 2 (dua) orang. Dalam prakteknya ditemukan pasangan suami istri mendirikan Perseroan Terbatas. Pada prinsipnya suami istri tidak dapat mendirikan Perseroan diantara mereka berdua saja, karena suami istri dalam suatu rumah tangga yang tidak adanya perjanjian kawin berada dalam satu kesatuan harta, dan mereka dianggap sebagai satu pihak saja. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana Keabsahan Perseroan Terbatas yang didirikan oleh suami istri? Dan Bagaimana kedudukan harta suami istri dalam Perseroan Terbatas? metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara serta studi kepustakaan Yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berhubungan dengan masalah ini. Pendirian Perseroan Terbatas oleh suami istri tidak dilarang oleh UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan suami istri yang akan mendirikan Perseroan Terbatas memenuhi syarat-syarat dari perjanjian. Karena Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal maka suami istri yang akan mendirikan Perseroan harus memisahkan hartanya dengan membuat perjanjian kawin sehingga mereka dapat bertindak sebagai 2 (dua) subjek hukum. implikasinya apabila suami istri tidak membuat perjanjian kawin, sehingga menjadikan suami istri sebagai satu subjek hukum, dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Perseroan serta menjadikan tanggungjawab PT menjadi tidak terbatas. Kedudukan harta suami istri pada Perseroan Terbatas adalah dari harta bersama yang telah dipisahkan, pemisahan hanya sebatas saham yang disetorkan sebagai modal awal pendirian Perseroan Terbatas. implikasinya terhadap terjadinya perceraian, maka saham akan tetap menjadi milik masing-masing dan tidak ada pembagiannya. Sedangkan apabila salah satu meninggal dunia akan terjadi pewarisan yang mana suami atau istri berhak atas setengah dari harta bersama, ditambah dengan hak suami atau istri dari harta warisan suami atau istri. Apabila kedua suami istri itu meninggal dunia maka terbuka pewarisan terhadap ahli waris suami atau istri. 

Kata Kunci : Impilkasi, Perseroan Terbatas, suami istri, harta bersama

JURNAL HUKUM : IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

JURNAL HUKUM 2019 : IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Related Posts

Post a Comment