Abstrak
Pemerintahan Desa merupakan entitas administratif yang saat ini memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan Nasional. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemanfaatan Sumber Daya Alam serta pembangunan infrastruktur dimulai dari satuan pemerintahan terkecil yaitu Desa. Pembangunan tidak lagi menggunakan logika top down (pembangunan dari pusat ke daerah) melainkan menggunakan system bottom up (pembangunan yang dimulai dari daerah), hal ini membuktikan bahwa Desa sebagai satuan masyarakat asli bangsa Indonesia mendapatkan eksistensinya kembali. Sebagai suatu Negara Hukum Kesejahteraan, secara ekspilisit dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) dijelaskan bahwa Perekonomian Negara diselenggarakan berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, oleh sebab itu pembangunan disetiap level pemerintahan, termasuk pemerintahan Desa dengan memanfaatkan BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat desa wajib dijalankan berdasarkan prinsip Ekonomi Kerakyatan.
Kata Kunci : BUMDes, Ekonomi Kerakyatan, Negara Hukum Kesejahteraan.
JURNAL HUKUM 2019 : Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan
Post a Comment
Post a Comment